Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU mengimbau capres-cawapres tidak menodai lembaga pendidikan, termasuk pesantren dengan kampanye. Bawaslu akan memantau pergerakan capres-cawapres yang mendatangi pesantren agar tak tergolong kampanye.
"Apakah ada undangan atau tidak. Apakah ada bahan kampanye yang dibagikan atau tidak. Apakah ada alat peraga yang dikampanyekan atau tidak," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar via pesan singkat, Minggu (14/10/2018) malam.
Saat ditanya apakah Bawaslu mengikuti capres-cawapres yang ke pesantren dalam rangka pengawasan, Fritz mengatakan Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu lapangan akan bertanggung jawab terhadap pengawasan pasangan calon yang mengunjungi pesantren.
Yang pasti, kata Fritz, petugas Bawaslu akan memerhatikan tindak-tanduk capres-cawapres yang mengunjungi pesantren.
"Apakah ada penyampaikan visi, misi, program atau citra diri," imbuh Fritz.
Hampir semua kandidat sudah bersafari ke ponpes di masa kampanye, seperti Prabowo ke Ponpes Asyafi'iyah Sukabumi, Sandiaga ke Ponpes Nurul Jadid Probolinggo, atau Ma'ruf ke Ponpes Al-Munawwir Bantul.
KPU mengatur larangan berkampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah. Namun jika capres-cawapres hanya datang ke lembaga pendidikan untuk memberikan kuliah umum tapi tidak kampanye, itu tidak jadi masalah.
"Saya kira, ada baiknyalah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah, begitu ya. Sebab, kan lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita agar mereka memahami nilai politik yang benar, etika politik yang benar. Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (11/10). (dtc)