Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Seorang pemuda pengangguran, Ganda Wijaya (23)
diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai ketika sedang duduk di pinggir Jalan Panca Karsa, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur itu diciduk karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,51 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Selasa (26/10/2018), mengatakan, ketika diinterogasi tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial GB beralamat di sekitar Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
"Saat Team Opsnal Sat Res Narkoba. Polres Tanjungbalai berupaya melakukan pengembangan, GB belum berhasil ditemukan," tutur Irfan.