Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ada kejadian lucu saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencanangkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (17/10/2018). Pencanangan dipimpin Ketua KPU Yulhasni. Seluruh komisioner KPU, juga hadir di acara ini unsur pimpinan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan, komisioner KPU Medan, PPK se-Kota Medan dan sebagainya.
GMHP dimaksudkan untuk mengajak seluruh masyarakat, parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang notabene merupakan peserta pemilu mengecek dirinya, serta konstituennya apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kepastian warga pemilik hak pilih tercatat dalam DPT adalah salah satu kunci sukses Pemilu 2019.
Karena dalam kaitan GMHP ini KPU Medan mendirikan posko-posko pengecekan mulai dari kelurahan, kecamatan hingga kota, maka seluruh warga diimbau untuk memanfaatkannya. KPU tak menginginkan warga yang berhak memilih tapi tidak tercatat dalam DPT. KPU juga tak mau warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili tapi masih tercatat sebagai pemilih di satu wilayah. Melalui GMHP, 72.000 pemilih di Sumut yang belum jelas statusnya hendak dibereskan
Seusai deklarasi, Yulhasni mengajak unsur Forkopimda cara mengecek kepastian sudah tercatat di dalam DPT atau belum. Diminta sebagai 'barcon' atau barang contoh adalah Kepala Badan Kesbangpolinmas Suriadi Bahar. Melalui situs resmi KPU, www.pemilu.kpu.go.id, kepada Suriadi kemudian diminta meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya ke dalam kolom isian yang tampil di monitor.
"Waaa... Pak Suriadi belum tercatat dalam DPT," ungkap perempuan, staf KPU yang memandu acara dengan suara keras.
Sontak kondisi tersebut membuat wajah Suriadi yang mantan perwira menengah kepolisian sempat memerah. Tegang karena tak menyangka pejabat tinggi pemerintahan semacam dirinya ternyata "tak berhak" ikut memilih pada Pemilu 2019.
"Pada Pilgubsu lalu saya ikut mencoblos..," katanya sambil terheran-heran menjawab medanbisnisdaily.com.
Sesuai KTP elektronik atau e-KTP yang dimilikinya, Suriadi terdaftar sebagai warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Seharusnya disinilah dia tercatat dalam DPT.
Belum diketahui penyebab tidak masuknya nama Suriadi dalam DPT Pemilu 2019. Atas petunjuk komisioner KPU Sumut lainnya, Herdensi, dia diminta mengisi lembar formulir tanggapan terkait masalahnya tersebut.
"Nanti lembar tanggapan akan diteruskan ke panitia pemilihan setempat (PPS) untuk diselesaikan," ujar Herdensi yang merupakan mantan Ketua KPU Medan.
Bagaimana dengan warga biasa lainnya kalau pejabat semacam Suriadi saja ternyata belum tercatat dalam DPT. Sayangnya, seperti pernyataan Ketua KPU Medan Agussyah Damanik, masih sedikit masyarakat yang datang ke posko yang mereka dirikan hingga 28/10 itu.