Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu belum memutuskan kasus tuduhan guru mendoktrin siswa anti-Jokowi pada rapat pleno dengan tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Bawaslu akan menelusuri nomor telepon yang melapor ke Kepala SMA 87 soal guru Nelty Khairyah yang dituduh mendoktrin anti-Jokowi.
"Tadi hasilnya pembicaaraan kita di Gakkumdu, dengan polisi dan kejaksaan belum menemukan sebuah kesimpulan," ujar anggota Bawaslu DKI, Puadi, di kantornya, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).
"Karena memang pertama harus ada yang ditelusuri lagi, artinya memang si pelapor yang tidak diketahui identitasnya yang menyampaikan pelaporan sampai saat ini belum jelas," lanjut dia.
Puadi mengatakan, Bawaslu sudah menelusuri nomor yang mengirimkan SMS soal guru Nelty. Dari situ, Bawaslu melakukan klarifikasi seseorang berinisial H di Cengkareng, Jakbar pada Selasa (16/10).
"Tapi memang belum ditemukan bahwa dia yang SMS. Nah ini kita harus telusuri lagi dengan IT di kepolisian. Dari klarifikasi yang kemarin dia mengaku tidak punya anak yang sekolah di SMA 8, dia ngaku anaknya masih kecil," ujar Puadi.
Puadi sempat diberikan nomor telepon lain oleh H. Namun nomor telepon itu sudah mati. "Nomor telepon (yang dikasih) itu sudah mati, tidak bisa ditelusuri," katanya.
Karena itu, tim Bawaslu akan terus mendalami keterangan H yang diduga sebagai pelapor sambil menunggu pelacakan tim IT.
"Kita telusuri lagi dengan mendalami nomer telepon ini, dengan investigasi lagi, dengan cara kita panggil si H ini atau kita datangi rumahnya sambil terus menelusuri nomer tersebut oleh pihak IT," tuturnya.
Pleno bersama Gakkumdu akan dilanjutkan pada Senin (22/10). Jika nantinya Bawaslu belum biaa menentukan status pelaporan, prosesnya akan diperpanjang 7 hari untuk mencari keterangan tambahan.
"Kita punya waktu sampai tanggal 22 Oktober 2018 kita pleno lagi. Jika belum ditentukan juga status pelaporannya, kita punya waktu sebenernya. Ketika dibutuhkan keterangan tambahan itu diperpanjang 7 hari lagi jadi 14 hari kerja sampai terakhir tanggal 31 Oktober 2018," ujarnya. dtc