Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum provinsi(UMP) 2019 sebesar 20-25%. Apa alasannya?
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah di kisaran angka tersebut karena mempertimbangkan daya beli buruh yang semakin rendah. Sementara harga-harga kebutuhan dinilainya naik.
"Faktanya daya beli kan turun. Saat yang sama harga harga naik terutama yang paling terasa adalah sewa rumah, kenaikan biaya listrik dan biaya transportasi. Itu yang terasa sekali," katanya, Rabu (17/10/2018).
Dia menilai, dengan turunnya daya beli buruh akibat upah rendah akan berimbas ke perusahaan juga, di mana produksi akan berkurang karena konsumsi masyarakat lesu.
"Oleh karena itu kita dorong supaya ada keseimbangan. Agar produksi meningkat kan tingkatkan konsumsi. Supaya konsumsi meningkat ya upah layak jangan upah murah. Keseimbangannya di situ," jelasnya.
Sementara sekarang, dia menyebut upah terlalu rendah sehingga habis hanya untuk kebutuhan makanan, bayar ongkos transportasi, sewa rumah, dan biaya listrik. Dengan begitu, mereka tidak punya dana untuk membeli kebutuhan lainnya.
"Kita nggak bisa beli barang barang sekunder. Akhirnya produksi barang barang sekunder kan nggak meningkat. Orang beli rumah saja sudah susah kan," lanjutnya.
Disamping itu, dia juga meminta pemerintah bisa lebih baik menjaga daya beli dengan kestabilan harga-harga, baik tarif listrik, ongkos transportasi, hingga penyediaan rusun murah yang diperbanyak. Menurutnya hal hal itu bisa diatur oleh pemerintah.
"Kalau itu bisa dilakukan pemerintah kan bisa kurangi beban pengusaha. Karena sebagian beban upah dalam item KHL itu sudah diambil alih pemerintahan," tambahnya. (dtf)