Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pagasus Polsek Patumbak menembak dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Marindal.
Ketiganya ialah, Khairul Pranata (25) warga Jalan Sejati, Pasar 5, Gang Sarajepo Patumbak, Heru Saputra (26) warga Jalan Purwo Gang Sedap Malam Patumbak, dan Rizky Yudha (18) warga Jalan Sari Pasar 5 Patumbak.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban bernama Suheri (45) warga Jalan Sejati Gang Mesjid, Dusun IV Desa Marindal I, Patumbak, yang tertuang di LP/X/ /2018/SU/RESTABES-Sek-Patumbak, pada 14 Oktober 2018 lalu.
Dalam laporannya, Budiman menjelaskan, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban terbangun dari tidurnya, ia melihat jika pintu gerbangnya sudah dalam keadaan terbuka dan gemboknya rusak.
"Disitu korban melihat sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3512 SQ miliknya yang terparkir di garasi tersebut sudah tidak ada lagi," ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Budiman menyebutkan, atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp 16 juta. Selanjutnya, setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama Kahirul Pranata dan Heru Nur Sahputra di tempat tongkrongannya di kawasan Marindal I, Patumbak.
"Kemudian kedua tersangka dibawa untuk pengembangan guna menangkap tersangka lainnya bernama Rizky Yudha. Namun pada saat dilakukan pengembangan, tersangka Khairul dan Heru mencoba melarikan diri, sehingga keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogerasi kepada ketiga pelaku, diketahui jika ketiganya mempunyai peranan masing-masing saat beraksi sebagai spesialis pelaku pencurian. Dimana Khairul dan Heru bertindak sebagai eksekutor (masuk ke rumah korbannya), sedangkan Rizki Yudha bertugas sebagai pemantau situasi.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.