Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Polisi kembali menangkap pelaku penjualan bayi via medsos. Kali ini ada tiga lagi pelaku yang tertangkap.
Ketiga tersangka itu adalah ibu bayi, FS (21) dan ayah bayi, BN (21). Mereka masih berstatus sebagai mahasiswa. Satu tersangka lagi adalah YB (32). Peran YB adalah menyarankan kedua tersangka untuk menjual bayi tersebut kepada tersangka Alton (29).
"Masih kuliah dan belum menikah kan. Jadi mereka (FS dan BN) mempunyai permasalahan siapa yang akan merawat bayi ini. Bukan hanya masalah waktu tapi juga biaya perawatannya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Dalam pengakuannya, tersangka tega menjual bayinya seharga Rp 3,5 Juta. YB (32) menyarankan mereka untuk menjual bayi tersebut kepada Alton (29) yang membuka jasa perantara jual-beli bayi berkedok akun konsultasi di media sosial Instagram.
"Bayi hasil hubungan kedua mahasiswa itu dijual dengan harga Rp 3,5 juta kepada seorang perempuan warga Sidoarjo. Penyerahan bayi dilakukan di Semarang," lanjut Rudi.
Dengan penetapan tiga orang tersangka ini berarti polisi sudah menetapkan total delapan tersangka kasus penjualan bayi via medsos. Kedelapan tersangka saat ini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pengungkapan penjualan bayi, 2 bayi berhasil diselamatkan. Salah satu bayi sudah diserahkan ke pihak keluarga. Sementara bayi yang baru saja ditemukan kini sedang berada di yayasan perawatan khusus.dtc