Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai Hanura menilai usulan dana saksi partai dibiayai APBN tidak efektif. Alasannya saksi merupakan kepentingan masing-masing partai politik di Pileg 2019.
"Penyediaan saksi oleh partai tidak selalu efektif untuk membantu partai dalam mengawasi penghitungan suara, walaupun saksi itu dibayar, oleh karena itu jika anggaran saksi partai dianggarkan dalam APBN maka dipastikan juga tidak akan efektif juga," kata Ketua DPP Hanura, Inas Nasrullah kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).
Menurut Inas, pengawasan di TPS-TPS juga sudah menjadi bagian dari tugas Bawaslu. Dia berharap Bawaslu bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik.
"Salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, di mana fungsi pengawasan tersebut harusnya mencakup kepada mengawasi pencoblosan dan penghitungan suara agar jujur dan adil. Artinya bahwa Bawaslu melalui instrumen dibawahnya yakni Panwaslu, wajib secara aktif mengawasi pencoblosan dan penghitungan," ujar Inas.
Karena itu, Inas menegaskan biaya saksi partai tak perlu dianggarkan dalam APBN Tahun 2019. Dia mendorong berbagai persoalan tentang saksi yang selama ini muncul di lapangan dikaji secara mendalam tanpa harus membebankan APBN.
"Jadi sebaiknya tidak perlu dianggarkan, lebih baik dibuat kajian yang mendalam agar pada pemilu yang akan datang persoalan saksi ini ada jalan keluarnya tanpa harus menganggarkan uang saku saksi di APBN," papar Inas.
Komisi II DPR mengusulkan anggaran sebesar Rp 3,9 triliun untuk biaya saksi partai di Pileg 2019. Rencananya, uang itu dikelola Bawaslu.
Namun Bawaslu sendiri menolak mengelola dana saksi tersebut. "Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Kamis (18/10). (dtc)