Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK akan memanggil CEO Lippo Group James Riady terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. James Riady akan diperiksa sebagai saksi.
"Saya dapat informasi dari tim nanti direncanakan akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari pihak Pemprov kalau dibutuhkan, yang terutama tentu dari pihak Pemkab dan pihak Lippo. Termasuk juga rencana pemeriksaan terhadap saksi James Riady tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui soal dugaan pertemuan antara pihak Lippo dengan Pemkab membahas soal suap proyek Meikarta. Namun, Febri tak menyebut tanggal jadwal pemeriksaan James Riady.
"Tentu kami perlu mendalami pegetahuan yang bersangkutan atau para saksi terkait perkara ini misal terkait pertemuan-pertemuan yang kami duga pernah dilakuakn oleh saksi-saksi dari pihak Lippo dengan bupati atau pihak-pihak lain dalam perkara ini," ujarnya.
KPK sebeumnya menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap Meikarta ke Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah James Riady.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yakni:
Diduga sebagai penerima:
1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Diduga sebagai pemberi:
1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryadi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta. dtc