Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Patumbak melalukan penggerebekan terhadap kampung narkoba di Pasar 12 Jalan Perjuangan Gang Kolam 1 Desa Marindal 2, Patumbak, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri pengedar narkoba, Fredi Simanungkalit (36) dan Sarah (28) warga setempat, beserta seorang kaki tangannya bernama Wahyu Irawan (20) warga Pasar 12 Gang Kolam Ujung, Desa Marindal 2.
"Dalam penggerebekan itu ada 3 orang yang berhasil terjaring," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (20/10/2018).
Budiman menjelaskan, dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisi 15,90 gram sabu, timbangan elektrik, dan 5 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip baru yang didapat dari pasangan suami istri. Sedangkan dari Wahyu barang bukti yang diperoleh berupa 1 plastik klip berisi 0,14 gram sabu.
Ia melanjutkan, penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi yang berkoordinasi dengan Kepala Desa Marindal 2 Zufrianto. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat atas kegiatan para tersangka tersebut.
"Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di Polsek Patumbak," pungkasnya.