Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Partai Gerindra membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait persoalan sampah. Gerindra menegaskan Pemprov DKI Jakarta telah menunaikan kewajiban tahun 2018 ke Pemkot Bekasi.
"Data yang saya terima, seluruh kewajiban Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi terkait dengan TPST Bantargebang telah dipenuhi. Berdasar data itu, jelas bahwa tidak ada lagi kewajiban Pemprov DKI Jakarta tahun 2018 terhadap Kota Bekasi yang belum dilaksanakan," ujar anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade dalam keterangannya, Minggu (21/10/2018).
Andre melampirkan bukti penyerahan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta ke Pemkot Bekasi senilai Rp 194 miliar. Uang tersebut diserahkan per 31 Mei 2018.
"Kalau Pemkot Bekasi mau minta sumbangan/bantuan dari Pemprov DKI di luar yang diperjanjikan dalam kerja sama mereka, tentu harus jelas, untuk apa bantuan itu digunakan?" jelas Andre.
Andre menyebut dirinya mendengar bahwa ada permintaan dana ke Pemprov DKI Jakarta dari Pemkot Bekasi yang dikatakannya tak berkaitan langsung dengan kepentingan pemerintahan Gubernur Anies. Dia meminta urusan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi harus benar-benar sesuai dengan lajurnya.
"Saya juga dengar permohonan bantuan keuangan Kota Bekasi itu tidak disertai berkas perencanaan. Ini kerja sama antarpemerintahan, bukan transaksi tukang sate, ada aturan dan mekanismenya yang melibatkan DPRD juga," cetus Andre.
Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan dana hibah kepada Pemkot Bekasi. Total dana hibah yang diberikan Rp 194 miliar.
"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan bulan per Mei, nilainya Rp 194 miliar, dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar," jelas Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Sebelumnya, Anies menyampaikan Pemprov DKI tetap menjaga hubungan baik dengan Pemkot Bekasi. Kerja sama pemanfaatan lahan di TPST Bantargebang akan tetap dilanjutkan.
"Terkait dengan kerja sama dengan pemerintah Bekasi tentang pemanfaatan lahan di Bantargebang, perlu kami sampaikan, kita akan terus berkoordinasi dan insyaallah Pemprov DKI akan terus menunaikan kesepakatan sehingga kita bisa meneruskan dan menjaga hubungan yang selama ini baik," ujar Anies.
Merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, ada dua jenis dana yang diberikan Pemprov DKI Jakarta ke Bekasi setiap tahunnya. Pertama adalah dana kompensasi bau. Sedangkan jenis dana kedua adalah dana hibah kemitraan.
Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengakui pihaknya telah menerima bantuan keuangan sebesar Rp 194,8 miliar dari Pemprov DKI untuk penanganan di lokasi TPST Bantargebang. Namun Pemkot Bekasi mengeluhkan jika tahun 2019 menerima dana dengan nominal yang sama.
"Kalau dilihat di 2019, jumlahnya sama karena proses anggaran bisa terlihat dari KUA-PPAS. Kami bukan mau ribut di tahun 2018, kami sudah terima tahun 2018, mau dikasih berapa pun. Tapi yang kami lihat usulan 2019 dari eksekutif (Pemprov DKI) ke legislatif (DPRD DKI) minim," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat dihubungi, Minggu (21/10). dtc