Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ratna akan diperiksa pada Senin (22/10) siang.
"Besok ada jadwal pemeriksaan tambahan Ratna S pukul 13.00 WIB," kata Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Minggu (21/10/2018).
Penyidik sebelumnya sudah menganalisis seluruh keterangan tersangka Ratna Sarumpaet dan saksi dalam kasus hoax penganiayaan. Penyidik juga sudah mulai menyusun berkas untuk dikirimkan ke kejaksaan.
"Tentunya untuk kasus Ratna kami sedang melengkapi berkas tersebut. Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa koordinator juru bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.dtc