Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU akan menemui Bawaslu untuk membahas pemasangan iklan rekening kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak.
"Kita belum ketemu Bawaslu karena mekanismenya nanti kita akan duduk bersama dengan Gugus Tugas, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Ini mungkin kaitannya dengan Dewan Pers ya karena kaitannya dengan media cetak. Jadi kita belum bisa mengambil keputusan," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Dalam pertemuan, KPU menurut Wahyu bisa berada dalam posisi anggota Gugus Tugas atau pun ahli untuk memberiakn keterangan.
Tapi Wahyu belum mengetahui jadwal pertemuan. Yang pasti pembahasan soal definisi citra diri yang belum dituangkan dalam PKPU. Definisi citra diri menurutnya baru terdapat di Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gugus Tugas, KPU, KPI, Dewan Pers.
"Dalam norma peraturan KPU belum diatur, tetapi dalam peraturan bersama Gugus Tugas, antara KPU, Bawaslu dan KPI, Dewan Pers itu sudah dirumuskan. Kita menggunakan analogi citra diri untuk peserta pemilu legislatif yaitu, logo atau gambar partai politik dan nomor urut partai politik," kata Wahyu.
"Nah kita menggunakan analogi itu maka, citra diri Pilpres wapres adalah gambar pasangan calon, dan nomor urut pasangan calon. Dalam peraturan Gugus Tugas itu sudah ada. Tapi yang saya sebutkan dalam peraturan KPU itu belum dituangkan dalam norma," imbuhnya.
Meskipun soal citra diri sudah ada di dalam SKB, tetapi KPU akan membahas seberapa besar SKB itu bisa dijadikan dasar. Wahyu mengaku persoalan definisi citra diri masih menjadi perdebatan. Namun jika sudah ada penyebutan visi dan misi hal itu merupakan kampanye.
"Ya kan yang debatable itu citra diri, tapi kalau persoalan visi misi program kan sudah jelas. Tanpa citra diri kalau sudah ada visi misi program ya sudah kampanye itu," ungkapnya.
Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait pemasangan iklan rekening kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak. Bawaslu akan memanggil dan memeriksa pelapor hingga Timses Jokowi selama 14 hari mendatang terhitung sejak teregister pada Jumat (19/10).
Iklan donasi Jokowi-Amin dipasang di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.
Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10). dtc