Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Koruptor proyek e-KTP Setya Novanto sudah 4 kali mencicil pembayaran uang pengganti USD 7,3 juta yang dibebankan padanya tetapi belum lunas. Berapa sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Novanto?
Dalam putusan yang dibacakan pada 24 April 2018, pembayaran uang pengganti dalam bentuk USD. Namun, majelis hakim tidak menyebutkan dengan detail soal penggunaan kurs.
Novanto sempat meminta agar pembayaran itu menggunakan kurs di tahun proyek itu berjalan yaitu 2011. Namun KPK belum dapat memastikan soal permintaan Novanto itu dapat dikabulkan atau tidak.
"Saya masih harus pastikan itu kepada pihak unit labuksi (pengelolaan barang bukti dan eksekusi)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat ditanya soal itu pada Rabu, 19 September lalu.
Terlepas dari itu, mari menghitung total uang pengganti yang harus dibayar Novanto menggunakan kurs beli di tanggal vonis itu dibacakan yaitu pada 24 April 2018. Dari laman Bank Indonesia (BI), kurs beli pada tanggal itu adalah Rp 13.830, sedangkan kurs jual Rp 13.970.
Total uang pengganti itu USD 7,3 juta atau sekitar Rp 100 miliar apabila dihitung menggunakan kurs beli pada tanggal vonis dijatuhkan. Untuk membayar itu, Novanto sudah 4 kali mencicil dengan rincian Rp 5 miliar, USD 100 ribu, Rp 1.116.624.197, dan Rp 862 juta. Apabila menggunakan kurs pada tanggal vonis dijatuhkan, maka seperti ini hitungannya:
- Rp 5 miliar atau setara USD 357.909
- USD 100 ribu
- Rp 1.116.624.197 atau setara USD 79.930
- Rp 862 juta atau setara USD 61.703
Dari rincian itu maka didapat angka USD 599.542 sebagai total uang yang sudah dibayarkan Novanto. Lalu berapa sisa pembayarannya?
USD 7,3 juta dikurangi USD 599.542 yaitu USD 6.700.458 atau setara Rp 92.667.334.140 jika dikonversi berdasarkan kurs beli 24 April 2018 yaitu Rp 13.830. (dtc)