Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim Pegasus Polsek Helvetia sukses mengungkap kasus jambret yang dialami seorang wanita, Effy Fidyanti, penduduk Jalan Murai Batu Komplek Indah Sei Sekambing C II. Kecamatan Medan Helvetia, 15 Oktober 2018 lalu. Tekhniknya polisi mengungkap dengan cara mengkail para pelaku hingga tertangkap bersama barang bukti.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trila Murni SH dalam pesan WhatsApp kepada medanbisnisdaily.com mengatakan, kronologis kejadian ini berawal pada Senin (15/10/2018) sekira pukul 13.30 WIB korban keluar dari mobilnya hendak pergi berurusan ke kantor Imigrasi di jalan Gatot Subroto Medan, seraya menyandang tasnya.
Tiba-tiba datang dua pria tak dikenal mengendarai sepeda motor Vario warna hitam langsung menarik tas korban. Spontan korban berteriak meminta tolong namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Dalam laporan pengaduannya No : LP/716/ X/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA pada hari itu juga, korban mengaku mengalami kerugian 1 buah Tas Sandang Merk Bonia berisikan uang tunai Rp40 juta dan 1 unit Hp Vivo 7 dan Hp Iphone 6 serta 2 buah cincin emas dan 2 buah kaca mata serta surat-surat berharga lainnya seperti 5 lembar Kartu BPJS ATM BRI, KTP, SIM, dan STNK.
"Setelah korban buat laporan kita langsung cek TKP dan Team Pegasus Polsek Medan Helvetia oleh Team 7.5 dipimpin Panit 2 Ipda Suyanto Usman Nasution langsung turun ke lapangan melakukan pengembangan," kata Kompol Trilla, Rabu (24/10/2018) siang.
Akhirnya pada Sabtu, 20 Oktober 2018, sekira pukul 13.00 WIB, diperoleh informasi bahwasanya pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebut korban bahwa pelaku berada di kosannya di Jalan Turi Kecamatan Medan Krio.
Dengan gerak cepat tersangka Erwin Syahputra (22) warga Jalan Amal Luhur, Gg Nusa Indah No.64 Medan Helvetia ditangkap. Usai diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan jambret bersama rekannya Sabirin alias Sabarullah (23) warga Jalan Banteng Gg. Sederhana No. 06. Medan.
"Jadi kita menangkap Sabirin dengan trik mengkail (memancing) Sabirin dengan cara menyuruh pelaku Erwin Syahputra menghubunginya bahwasanya ada kerjaan lagi dengan mangsa yang lebih besar, dan pelaku Sabirin tertarik hingga mau bertemu untuk menjemputnya di rumah dan akhirnya berhasil kita tangkap," beber Kompol Trila.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku bahwasanya keduanya sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama namun dengan TKP yang berbeda antara lain di depan perumahan Bumi Asri, depan Maju Bersama Kapten Muslim, Jalan Rajawali Sunggal, Jalan Kapten Muslim tepatnya di depan Millenium Plaza dan Jalan Gatot Subroto depan Kantor Imigrasi Medan.
"Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti 1 Springbed, 1 Lemari, 1 Tas Bonita, 1 Hp Vivo korban, 1 Sp.Motor Vario, 1 Sp.Motor Beat, Helm, Power Bank, 5 unit HP dan beberapa pakaian yang semuanya merupakan hasil kejahatan pelaku," tegas Kompol Trila seraya mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu tugas-tugas kepolisian khususnya Polsek Helvetia.