Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Rizal Ramli menjelaskan makna kata 'brengsek' yang dipersoalkan NasDem saat diperiksa penyidik. Rizal menegaskan tak bermaksud menghina siapa pun.
"Banyak kata-kata kami yang dihilangkan, yang dipelesetkan, yang tidak pernah kami katakan. Misalnya istilah 'si ini brengsek', padahal 'ini'-nya itu bukan orang. 'Ini' itu adalah kebijakan, tindakan impor yang ugal-ugalan, yang merugikan petani," ujar Rizal Ramli kepada wartawan seusai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Rizal Ramli menepis anggapan dirinya menyematkan istilah 'brengsek' untuk Ketum NasDem Surya Paloh. Rizal meminta pernyataannya disimak utuh.
"Itu kalau dilihat rekamannya akan kami katakan ini brengsek, 'ini' itu kebijakan. 'Ini' itu (maksudnya) tindakan yang merugikan petani, bukan menyangkut orang per orang," sambungnya.
Penjelasan inilah yang dipaparkan Rizal kepada penyidik. Dia menegaskan tidak bermaksud menghina siapa pun. Rizal mengaku hanya memberikan analisis soal kebijakan impor pemerintah Joko Widodo.
"Pada dasarnya tentu ditanya wawancara kami yang di tvOne, maupun Kompas TV, menyangkut meningkatnya impor dan dampaknya terhadap pelemahan rupiah. Kami mengatakan bahwa dari sejak awal tidak ada niat untuk menghina, melecehkan, atau merusak nama baik siapa pun," kata Rizal.
Rizal juga meminta penyidik melimpahkan kasus ini ke Dewan Pers. Bagi Rizal, kasus ini menyangkut UU Pers, bukan KUHP.
"Seharusnya, kalau ada perbedaan tafsir, perbedaan apa pun, mekanisme yang benar adalah diajukan ke Dewan Pers. Karena segala sesuatu yang salah yang dilakukan di televisi itu jadi kewenangan dari Dewan Pers, berdasarkan undang-undang pokok pers," ujar Rizal.
Rizal Ramli dilaporkan NasDem ke Polda Metro Jaya. Rizal dituding telah mencemarkan nama baik Ketum NasDem Surya Paloh lewat pernyataannya dalam program di dua stasiun televisi swasta.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas laporan itu, Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim pada Selasa (16/10). Rizal juga menuntut uang sebesar Rp 1 triliun. dtc