Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Polisi mengamankan satu pengedar sekaligus kurir narkoba jaringan lapas Madiun. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 4.115 butir pil ekstasi dan 2,2 kg sabu.
Tersangka adalah Leonard (20), warga Surabaya. Leonard diamakan di sebuah toko roti di Jalan Arjuno. Dari tangan Leonard polisi mengamankan 15 butir pil ekstasi.
Saat itu, polisi mendapati Leonard sedang menitipakan sebuah kemasan biskuit kepada kasir di toko roti tersebut. Curiga, polisi mengamankan kemasan biskuit itu. Setelah dibuka, ternyata kaleng biskuit tersebut berisikan pil ekstasi sebanyak 50 butir.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kos Leonard yang berada di Jalan Petemon Surabaya. Saat pengeledahan polisi menemukan 23 plastik yang berisi 2.300 butir pil ekstasi dan 1 plastik besar berisikan 1.800 butir pil ekstasi yang akan dikemas ke dalam biskuit.
"Tersangka merupakan jaringan lapas dan dikendalikan dari dalam lapas. Dia sudah 8 kali menerima perintah untuk melakukan pengiriman narkoba secara random," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Polrestabes Surabaya, Rabu (24/10/2018).
Luki mengatakan akan berkoordinasi dengan Lapas Madiun untuk menjaring pelaku-pelaku lain. "Kami akan melakukan pengembangan di Lapas Madiun, untuk mengetahui pelaku-pelaku lainnya dan jaringan-jaringannya," ungkap luki.
Modus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi ini, kata Luki, mengirim pil ekstasi di dalam kemasan roti.
"Dari pengakuan tersangka narkoba tersebut dimasukan ke butter cookies. Ada celah dimasukkan dengan cara disilet. Kemudian barang tersebut dimasukkan ektasi ini, lalu di-double tip," ungkap Luki.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya dan Jawa Timur. "Pengiriman secara random. Dan jaringan ini terputus. Sekali transaksi tersangka mendapatkan upah Rp 8 juta," tandasnya.
Dari barang bukti 4,115 butir ekstasi dan sabu seberat 2,2 kg. Barang haram tersebut senilai Rp 6 miliar.
Dari kejahatan tersangka, terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dtc