Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan. Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 (Rp 116 juta ditambah Rp 269.965.000) dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.
KPK sebelumnya mengamankan 6 orang dalam OTT itu. Namun, hanya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," ujar Alexander Marwata.
Baca juga: Tindak Tanduk Mencurigakan Bupati Cirebon Sebelum OTT KPK
KPK menjerat Bupati Cirebon dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi
Sedangkan Sekdis Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dtc