Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ada catatan khusus untuk KPK dalam kasus suap dengan tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Sunjaya merupakan kepala daerah ke-100 yang dijerat KPK.
"Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
KPK berdiri tahun 2002 berlandaskan UU 30 Tahun 2002. Sedangkan untuk tahun 2018 ini, Sunjaya merupakan kepala daerah ke 19 yang diproses KPK.
"Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di tahun 2018ini Korupsi yang dilakukan kepala daerah ini kami pandang sangat merugikan bagi masyarakat di daerah karena masyarakat langsung merasakan akibat korupsi tersebut," tutur Alex.
Lebih lanjut, KPK mendorong agar dilakukan penguatan pada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Dan perbaikan di sektor politik, terutama aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses kontestasi politik," tutur Alex.
KPK menjerat Sunjaya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi Sedangkan Sekdis Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dtc