Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Seorang nekayan, Azri (21), warga Jalan Garuda, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota, Tanjungbalai diboyong petugas ke Mapolres setempat. Pasalnya,di sekitar tempat duduk Azri di Jalan Sungai Raja, Kelurahan Sungai Raja, Kecamatan Sungai Tualang Raso petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,81 gram.
"Selain sabu, petugas juga menyita batang bukti lainnya, yaitu 1 unit handphone warna hitam dan 1 unit sepeda motor," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Jumat (26/10/2018).
Menurut Irfan Rifai, saat itu juga personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan interogasi dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial GT yang beralamat di sekitar Jalan DI Panjaitan.
Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian, namun GT belum berhasil ditemukan.