Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Polisi menetapkan Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, Uus tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (26/10/2018).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tidak ditahannya Uus berdasarkan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjerat Uus.
"Enggak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau 3 minggu," katanya.
Dalam Pasal 174 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto mengatakan Uus sendiri dianggap mengganggu kegiatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Alun-Alun Limbangan Garut beberapa waktu lalu. Uus sengaja membawa bendera HTI.
"Uus sengaja ingin mengganggu kegiatan Hari Santri Nasional yang resmi itu. Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah Saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya," kata Komjen Arief Sulistyanto dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Pembawa bendera HTI, Uus Sukmana, mulanya diamankan anggota Banser setelah mengibarkan bendera pada Senin (22/10). Uus saat diamankan menyebut bendera yang dikibarkan adalah bendera HTI.
"Perbuatan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respons atas tindakan Uus yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional. Karena perbuatan dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat tiga anggota Banser. Karena sudah ada larangan membawa bendera selain Merah Putih, tetapi justru ada yang membawa bendera HTI," jelas Arief. dtc