Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat di tahun 2018 sudah ada 19 kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan sekitar 61 Anggota DPR dan DPRD yang tertangkap kasus korupsi. Terbaru, kasus DPRD Kalimantan Tengah, di mana KPK melakukan OTT terhadap 14 orang di Jakarta terkait dengan urusan perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menuturkan, Kemendagri sebagai kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah mendukung penuh upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif di jajaran pemerintah daerah.
“Silahkan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabu (27/10/2018).
Bahtiar menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukan sistem pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara sudah berjalan. Menurutnya, ada kewenangan yang besar, baik kepala daerah maupun DPRD selaku penyelengara pemerintahan di daerah, sehingga adanya kecenderungan untuk menyalahgunakan kewenangannya.
Kata dia, peran masyarakat dalam mengontrol pemerintahan ini sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
“Perlu adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk mekanisme rektutmen para penyelenggara negara, karena Indonesia negara besar dan kaya, jumlah penduduk sekitar 263 juta masih banyak warga negara yang siap menjadi politisi berintegritas. Indonesia memiliki banyak tokoh yang penuh integritas, jujur, dan antikorupsi," katanya.
Bahtiar menyoroti sistem pemerintahan daerah dan sistem rekruitmen politik saat ini perlu dievaluasi. Dia mengatakan, Undang –undang Pemerintah Daerah dan Undang - undang Pilkada, merupakan regulasi yang mengatur birokrasi, administrasi tata kelola keuangan dan daerah sangat rumit, dan hanya mengedepankan aspek prosedur administrasi belaka.
Sehingga, dia menganggap perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh, konprehensif, utuh dan mendalam. Karena UU itu tidak kompatibel menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas, hadirnya negara dalam kehidupan masyarakat dan percepatan kemajuan masyarakat bangsa dan negara.