Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2019 untuk mengikuti aturan mengenai kampanye, khususnya di media massa.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhari Sukendar, mengatakan, ada beberapa tahapan kampanye selama Pileg dan Pilpres 2019 Sedangkan untuk kampanye iklan di media massa dan rapat umum boleh dilaksanakan pada 24 Maret 2019.
"Iklan kampanye berdasarkan pada ketentuan citra diri. Iklan tidak berlaku apabila melanggar ketentuan dan perundang - undangan dan tidak melanggar larangan kampanye," jelas Suhari Sukendar di dampingi Kordiv Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Sumut, Marwan saat sosialisasi aturan kampanye, di Medan, Senin (29/10/2018).
Suhari menambahkan, ada batasan mengenai batas waktu kampanye yakni selama 21 hari. "Iklan di media massa selama 21 hari. Berakhir saat masa tenang," jelasnya.