Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara suap melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, mengetahui adanya proses transaksi uang yang disebut-sebut sebagai fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
Ketiga saksi itu masing-masing, Rahmayani Seribuwati selaku kasir Bank Sumut cabang Labuhanbatu, Hendra Syahputra selaku Kasi Pelayanan Bank Sumut cabang Labuhanbatu, dan seorang kontraktor Ali Andi alias Acua. Sementara seorang saksi lainnya bernama Hendra berhalangan hadir.
"Jam 4 sore saya ditelpon disuruh nitipkan uang ke Bupati, katanya itu untuk proyek yang diberikan," ungkap saksi Acua di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10 /2018).
Acua yang terakhir memberikan keterangan setelah dua saksi lainnya itu mengaku mengetahui kalau uang dititipkan untuk diberikan sebagai perintah Pangonal Harahap atas fee proyek yang diberikan ke Effendi Syahputra alias Asiong.
"Saya tahunya begitu pak hakim, uang itu uang fee proyek yang saya berikan," tandas Acua.
Sementara, Pranoto SH salah satu tim penasihat Hukum Asiong seusai sidang membenarkan kalau saksi mengetahui proses transaksi uang antara penerima Bupati melalui Umar Ritonga (kurir) dengan kliennya ES melalui Afrizal Tanjung.
"Kesimpulannya dari ketiga saksi itu terkuak bahwa memang benar ada perintah Bupati untuk mengambil fee fee proyek itu dari ES," beber Pranoto.
Sidang kasus suap melibatkan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghadirkan 11 orang saksi dari 30 saksi yang masuk dalam BAP.
Bahkan empat saksi awal sebelumnya yakni Plt Kadis PUPR Labuhanbatu Hasan Rambe mengatakan kalau Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap memerintahkan kepadanya untuk menyerahkan proyek Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 diserahkan kepada terdakwa Asiong selaku rekanan di PUPR. Dalam kasus ini Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.