Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
​​Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tuti Tursilawati dipancung algojo Arab Saudi tanpa notifikasi (pemberitahuan) ke pihak Indonesia sebelumnya. Supaya eksekusi mati diam-diam seperti ini tak terjadi lagi, Indonesia sudah meminta Saudi untuk meneken perjanjian bilateral.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi telah meminta Saudi untuk meneken Mandatory Consular Notification (MCN). Hal itu disampaikan Retno saat bertemu Menlu Saudi Adel bin Ahmed Al-Jubeir pada Selasa (23/10) pekan lalu, di Jakarta.
"Menlu sudah mengangkat isu ini dalam pembicaraan bilateral soal kemungkinan menandatangani perjanian Mandatory Concular Notification. Persis, usulan itu untuk menghindari kejadian yang terjadi seperti sekarang ini. Tapi jaraknya cuma seminggu, keburu terjadi," kata Lalu, Rabu (31/10/2018).
Hal itu dikatakannya sudah disampaikan Retno saat jumpa pers bersama Al Jubeir usai pertemuan pada 23 Oktober lalu. Mandatory Consular Notification adalah perjanjian bilateral agar negara yang warganya mengalami masalah hukum di negara sahabat, diberi tahu oleh negara sahabat. Namun sekitar sepekan kemudian, tepatnya Senin (29/10), Tuti Tursilawati dieksekusi tanpa notifikasi sebelumnya.
"Mereka (Saudi) kemarin menyampaikan bahwa mereka akan mempertimbangkan. Itu sudah bagus mereka mau mempertimbangkan, karena mereka belum pernah memiliki perjanjian serupa dengan negara lain di seluruh dunia," kata Lalu.
Usai Tuti Tursilawati diketahui telah dieksekusi mati oleh Saudi, Menlu Retno menyampaikan nota protes. Diharapkan lewat nota protes itu, Saudi mau meneken perjanjian itu
"Jadi ini dua jalur. Di jalur pertama kita menyampaikan protes, menekan mereka agar memberi notifikasi dengan lebih baik ke depan. Kedua, proposal untuk perjanjian Mandatory Consular Notification itu tadi," kata Lalu. (dtc)