Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014. Ketiganya bakal segera disidang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 3 tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap kepada DPRD Sumut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).
Tiga tersangka yang bakal disidang adalah Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, dan Helmiati. Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. "Rencananya sidang akan dilakukan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, 5 tersangka telah lebih dulu diajukan untuk menjalani persidangan. Total, ada 8 tersangka yang bakal menjalani persidangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.dtc