Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melimpahkan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung berikut barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya ke Kejaksaan.
"Tersangka Sukran Jamilan Tanjung dan barang buktinya (P-22) sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan kemarin," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
MP Nainggolan menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas Sukran lengkap (P-21). Tahap II itu, tutur MP Nainggolan dilakukan pada Senin (29/10/2018).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Tatan menyebutkan terlapornya ada dua orang, yakni Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung, dimana korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar.
"Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang
administrasi," paparnya.
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp 450 juta, dengan
harapan akan diberikan sejumlah proyek. Salah satunya adalah pembangunan konstruksi, namun, proyek tidak terealisasi.
Mapolda Sumut