Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan kasus mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut.
Penyerahan tahap dua itu juga dibarengi dengan pelimpahan barang bukti kasus yang menjeratnya tersebut.
"Benar, sudah kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut pada Senin (29/10) lalu," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Kamis (1/11/2018).
Sumanggar mengatakan, Kejatisu sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut. Saat ini kata Sumanggar, pihaknya tengah berupaya merampungkan berkas dakwaan agar kasus penipuan ini segera masuk ke persidangan.
"JPU nya Kadlan Sinaga. Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar juga mengaku terhadap Sukran tidak dilakukan penahanan. Lantaran selama dalam proses penyidikan di Polda Sumut, tersangka berstatus tahanan kota. "Tidak ditahan. Dia tahanan kota," jelas Sumanggar.
Mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar.
Sukran yang saat itu menjabat sebagai bupati memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi. Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp 450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak diberikan.