Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dalam penyergapan terpisah di Jalan Gatot Subroto, Medan Baru dan Jalan Setia Budi Titi Bobrok, Medan Sunggal, Rabu (31/10/2018) sore.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Wadir AKBP Frenky Yusandy yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AS (47) warga Jalan Udara, Desa Gundaling II, Berastagi, HPAS (26) warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Perbaungan dan LF (24) warga Desa Cok Keutapang, Kec. Geumpa, Bireun Aceh ini dilakukan dengan upaya penyamaran sebagai pembeli.
"Sebelumnya anggota menerima informasi dari warga di kawasan Jalan Gatot Subroto sering dijadikan transaksi narkoba. Untuk menangkap jaringan narkoba ini petugas menyamar sebagai pembeli," katanya kepada wwartawan Kamis (1/11/2018).
Selanjutnya terang Frenky, Polisi kemudian menunggu pengedar narkoba di lokasi yang telah disepakati. Tidak berapa lama datang dua tersangka AS dan HPAS.
"Saat dilakukan transaksi, disitulah kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu yang dijual," jelasnya.
Frenky menerangkan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama LF. Sehingga petugas lalu melakukan pengejaran terhadap LF dan menangkapnya di Jalan Setia Budi Titi Bobrok.
"Saat ditangkap, tersangka LF mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan R (DPO)," sebutanya.
Frenky menambahkan, dari penangkapan ini, pihaknya juga memperoleh barang bukti berupa 198 gram sabu yang disimpan dalam plastik putih serta 4 unit handphone.
"Selanjutnya petugas membawa ketiga tersangka dan barang bukti narkotika ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.