Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa KPK memutar hasil sadapan percakapan antara Setya Novanto dengan putranya, Rheza Herwindo. Apa isinya?
Awalnya jaksa menanyakan tentang pertemuan Rheza dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Namun Novanto mengelak hingga akhirnya isi sadapan itu diputar di ruang sidang. Begini isinya:
Novanto: Halo Rheza, ada Rheza? Ini Bapak
Rheza: Halo Pa
Novanto: Za, itu Bu Eni diajak ketemu Pak Kotjo dong. Ngobrol apa yang musti diselesaiin di PLN. Kamu mau ke kantor jam berapa? Bisa mampir ke Dharmawangsa nggak? Yang itu soal 92 ribu itu
Rheza: Bisa Pa, jam berapa?
Novanto: 09.30 WIB di situ, Papa ada pesan buat kamu
"Saksi ingat percakapan itu?" tanya jaksa pada Novanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
"Itu konotasinya gini, di Kupang dia sama temannya ada berkaitan dengan harga. Dia pernah nanyain sama Bu Eni, sedangkan ada usaha emas di Bengkulu," jawab Novanto.
"Di awal, saksi minta Rheza bertemu Pak Kotjo dengan Bu Eni terkait proyek di PLN. Ini saat itu bicara proyek PLN apa?" tanya jaksa lagi.
"Ya karena saya lihat anak saya ada proyek di Kupang. Saya tahu Bu Eni mau ketemu Pak Kotjo, saya pikir sekalian aja belajar, karena anak saya punya investasi di Kupang," tuturnya.
Novanto kembali menyebut Rheza kerap belajar soal tambang pada Kotjo. Menurut Novanto, dia bisa bertemu dengan Kotjo sebulan dua kali untuk belajar dan tidak berhubungan dengan proyek PLTU Riau-1.
Saat majelis hakim mempersilakan Kotjo memberikan tanggapan, tidak ada komentar apa pun darinya. Persidangan pun berakhir.
"Bagaimana terdakwa, apa betul yang dikatakan saksi semuanya? Atau ada yang dibantah dan ditambah?" tanya hakim pada Kotjo.
"No comment yang mulia," jawab Kotjo singkat.
Dalam dakwaan Kotjo, Novanto disebut akan diberi jatah sebesar USD 6 juta terkait fee proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus sendiri dinilai jaksa pernah menerima suap bersama Eni Saragih sebesar Rp 4,7 miliar.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1. dtc