Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK memastikan proses hukum yang dikenakan kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah sesuai dengan aturan. KPK bicara soal bukti kuat yang dimiliki terkait perkara yang menjerat Taufik.
"Bukti dalam perkara ini sudah sangat kuat, sembilan tersangka sebelumnya telah divonis bersalah di pengadilan dan kasus ini merupakan pengembangan dari OTT (operasi tangkap tangan) sejak tahun 2016," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (2/11/2018).
Sebelumnya saat ditahan, Taufik sempat mengatakan soal rekayasa manusia dan Allah. Namun dia meminta publik mengartikan sendiri.
"Hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," ucap Taufik.
KPK mempersilakan Taufik menyampaikan apa saja, termasuk soal rekayasa. Namun KPK yakin bukti yang dikantonginya sudah kuat untuk menjerat Taufik.
Taufik ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Taufik sebelumnya 2 kali absen saat dipanggil KPK pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Untuk panggilan 1 November kemarin, Taufik disebut sedang berada di daerah pemilihan karena masa reses DPR.
KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016 yang direncanakan Rp 100 miliar. Sprindik Taufik sendiri sudah terbit pada 18 Oktober 2018. dtc