Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Polsek Medan Kota membekuk dua orang preman pelaku penganiayaan terhadap pengusaha bernama Lim Koen Lay (57) warga Jalan Sampali No 46, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu (4/11/2018) sore lalu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani mengatakan, kedua preman tersebut bernama Herwanda Lubis (40) warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pantai Burung, yang merupakan Ketua PAC IPK Medan Maimun, serta anggotanya Putra Chaniago (28) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Satria.
"Kedua tersangka kita tangkap, karena secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban dan barang di tempat usaha milik korban," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (6/11/2018).
Revi menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika korban Lim Koen Lay sedang memasang plang reklame Harapan Baru Ac Mobil dan Conpresor di tempat usaha miliknya di Jalan Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (4/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, selesai ia memasang plang tersebut, ia pun di datangi oleh 4 orang preman sambil memaki-maki korban dengan perkataan kasar, karena merasa keberatan dengan pemasangan plang itu.
Kemudian, lanjut Revi, para preman ini pun selanjutnya memukul dan meninju korban. Karena merasa ketakutan, korban pun melarikan diri, masuk kedalam rumah tempat usahanya.
"Namun para tersangka justru mengejar korban sampai masuk kedalam. Dimana salah seorang tersangka masuk sambil memegang potongan besi," jelasnya.
Akan tetapi, sebut Revi, para pelaku tidak lanjut memukuli korban, dan memutuskan untuk pergi. "Tapi keempat pelaku datang kembali, dan merusak plang yang telah di pasang oleh korban," sebutnya.
Selanjutnya, tutur Revi, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota dengan laporan bernomor LP/836/XI/2018/Sek Medan kota tanggal 5 Nopember 2018. Mendapatkan laporan itu, sambung Revi, pihaknya langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua dari empat preman itu.
"Sedangkan dua orang tersangka lainnya berinisial G dan EG masih kita lakukan pencarian," terangnya.
Revi menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua tersangka, aksi pemukulan dan pengrusakan itu dilakukan karena tersangka tidak terima plang reklame di pasang oleh korban tanpa persetuan dan ijinnya yang merupakan anggota IPK setempat. Selain itu, ujar Revi, tersangka juga mengaku jika korban melawan mereka, sehingga terjadi penganiayaan dan pengerusakan tersebut. "Untuk tindak lanjut, kita akan mengejar dua pelaku lainnya," pungkasnya.