Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD tak wajar. Menurut Mahfud, putusan MK setara dengan undang-undang.
"Tidak wajarnya itu karena putusan MK itu setara dengan undang-undang, kalau MK bilang melarang berarti ya berarti UU melarang," kata Mahfud, di Universitas Al Azhar, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
"Ya kalau dia larang sesuatu berarti larangan itu berlaku sebagai UU, tetapi kenapa MA mencabut atau membatalkan putusan PKPU yang sesuai dengan MK, pasti itu ada alasannya. Nah saya tidak tahu alasanya, oleh sebab itu saya anggap itu tidak wajar, tapi belum tentu itu tidak benar," sambung Mahfud.
Ia menegaskan putusan MA belum tentu tidak wajar, tetapi juga belum tentu juga tidak benar. Oleh karenanya Mahfud mengaku sebaiknya menunggu salinan putusan MA yang sudah diedarkan.
"Akan tahu benar salahnya kalau putusan itu sudah diedarkan. Ini kan belum ada, baru berita saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI.
Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.
OSO mengajukan permohonan uji materi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI atau senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).
Sebelumnya, akibat adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD RI. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD RI. OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu, namun ditolak. Bawaslu menegaskan pencoretan oleh KPU sah. (dtc)