Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasha. Namun kapasitas Ahmad Subhan dalam perkara itu adalah sebagai swasta.
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Ketiga orang tersangka itu adalah sebagai berikut:
- Nabiel Titawano (selaku swasta)
- Achmad Suhawi (selaku swasta atau Direktur PT Sumawijaya)
- Ahmad Subhan (selaku swasta atau Wakil Bupati Malang periode 2010-2015)
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang juga menjerat 3 orang tersangka yaitu Mustafa Kamal Pasha dan dua orang lain dari swasta atas nama Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa disebut menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
"Tiga tersangka yang sudah diproses sejak 18 April 2018 itu adalah MKP (Mustofa Kamal Pasha) ini adalah Bupati Mojokerto, kemudian OKY (Ockyanto) adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama dan ketiga OW (Onggo Wijaya) ini adalah Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo," ucap Febri.
"Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama Infrastructure atau Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp 2,2 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan Rp 550 juta. Setelah fee diterima, IPRR dan IMB diterbitkan," jelas Febri.
Febri menyebut Nabiel diduga bersama Ockyanto menyuap Mustofa. Sedangkan Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan disebut Febri bersama Onggo juga menyuap Mustofa.
Dalam perkara ini baru Mustofa saja yang sudah menjalani persidangan. Mustofa diduga menerima Rp 2,75 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.dtc