Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. DPRD melarang Pemkab Simalungun menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) yang diusulkan ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BTT) Tahun Anggaran 2019,untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Anggota DPRD Simalungun, Dadang Pramono kepada wartawan di Pamatang Raya, Kamis (8/11/2018) mengatakan, pihaknya tidak ingin pemanfaatan dana BTT yang seharusnya untuk penanganan bencana alam atau kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas justru digunakan untuk kegiatan seremonial.
"Pemkab Simalungun harus memahami ketentuan penggunaan dana BTT, jangan digunakan untuk kegiatan seremonial," ujar Dadang.
Dadang berharap tahun 2019 dana BTT yang diusulkan Rp 5 miliar diprioritaskan untuk penanganan bencana alam dan masyarakat yang menjadi korban.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Simalungun, Jhon Suka Jaya Purba membenarkan dana BTT yang diusulkan ditampung di APBD TA 2019 sebesar Rp 5 miliar.
Menurut Jhon, anggaran yang diusulkan memang memprioritaskan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana alam dan sifatnya mendesak.
" Anggaran BTT yang diusulkan ditampung di APBD TA 2019 sebesar Rp 5 miliar dan prioritas pemanfaatannya untuk penanggulangan bencana alam," sebut Jhon.