Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan ekstasi sebanyak 37.225 butir. Seluruh barang haram tersebut disita dari 4 kasus yang berbeda dalam media Agustus hingga September 2018.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar dalam keterangan pers di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Pancing, Medan, Kamis (8/11/2018) siang.
"Selain mengamankan barang bukti kita juga mengamankan 12 tersangka yakni 11 pria dan seorang wanita dari empat kasus berbeda selama Agustus hingga November 2018," terang Marsauli.
Marsauli menerangkan, keberhasilan pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti yang disita setidaknya menyelamatkan 88.000 jiwa.
"Dengan jumlah barang bukti ini jika beredar akan meracuni 88.000 jiwa di tengah masyarakat, " sebutnya.
Proses pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah stakeholder dan tim kejaksaan serta pengacara.
Sebelumnya juga dilakukan uji sampling untuk memastikan kebenaran dari barang narkotika sebelum akhirnya dimasukkan ke mesin insenerator.