Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah a penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial mengadukan nasibnya tentang adanya pemotongan uang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (8/11/2018).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan, ada 13 penerima manfaat PKH dan satu agend brilink yang melaporkan adanya pemotongan uang.
Penerima manfaat PKH, kata Abyadi, menerima dua jenis bantuan, yakni uang tunai sebesar Rp 500.000 dan Rp 110.000 dalam bentuk uang elektronik yang ditukarkan dengan beras. Keduanya diterima setiap 3 bulan.
"Kalau untuk uang elektronik yang ditukar menjadi beras tidak ada masalah, yang dipotong itu uang tunai," ujar Abyadi.
"Jadi agen brilink yang menjadi tempat penerima PKH menukarkan beras yang menginisiasi laporan ke Ombudsman. Pengakuan dia tadi, sudah ada 600 orang mengeluh adanya pemotongan uang," imbuhnya.
Abyadi menambahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pemotongan terjadi setiap akhir tahun. Sementara pemotongan sudah terjadi sejak 2017.
"2017 dipotong Rp 110.000, jadi penerima PKH hanya dapat Rp 390.000.
2018 dipotong Rp 214.000, terima Rp 266.000," jelasnya.
Kata dia, uang tunai tersebut seluruhnya disalurkan melalui kartu PKH yang juga kartu ATM di BRI (Bank Rakyat Indonesia). Maka dari itu, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak BRI.
"Pengakuan yang meĺapor tadi kartu mereka pegang sendiri. Jadi perlu mendengar penjelasan dari BRI kenapa uang yang mereka terima terpotong," paparnya.
Maka dari itu, pihaknya akan melengkapi syarat formil atas perkara ini untuk bisa meminta keterangan dari pihak BRI.