Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kerajaan Arab Saudi bicara tentang eksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati. Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah al-Shuaibi menyebut pemerintah Indonesia selama ini telah mengetahui perihal eksekusi tersebut.
Shuaibi mengatakan selama ini pemerintah Indonesia memahami aturan hukum di Saudi. Dengan demikian, menurutnya, pemerintah Indonesia seharusnya sudah mengetahui konsekuensi eksekusi mati jika upaya hukum untuk Tuti tak berhasil, tanpa perlu adanya notifikasi.
"Setelah hukuman ini dijatuhkan oleh pengadilan Arab Saudi, itu sudah diketahui oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, di mana 4 tahun setelah dijatuhkan hukuman mati ini, KJRI terus melakukan komunikasi kepada keluarga korban, melakukan pendekatan-pendekatan, untuk bisa dimaafkan," kata Shuaibi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
"Namun akhirnya keluarga korban tidak bisa memaafkannya, sehingga akhirnya terjadi hukuman eksekusi mati tersebut. Artinya bahwa selama 4 tahun ini pemerintah Indonesia sudah mengetahui bahwa kebiasaannya di Arab Saudi setelah hukuman mati dijatuhkan oleh pemerintah, pengadilan langsung mengeksekusi," imbuhnya.
Kendati demikian, Shuaibi juga menekankan Kerajaan Arab Saudi tak pernah merasa gembira atas eksekusi mati terhadap Tuti tersebut. Namun, sayangnya, upaya-upaya untuk meloloskan Tuti yang dilakukan selama 4 tahun ini tak membuahkan hasil yang menggembirakan.
"Tentu pemerintah Arab Saudi dalam hal ini juga tidak merasa gembira ataupun senang dengan hukuman yang diberikan kepada yang bersangkutan. Karena kita masih ada kesempatan, sekitar 4 tahun, dan kita berharap dalam posisi itu, keluarga korban mau memaafkannya. Tapi keluarga korban tetap pada prinsipnya sehingga hukuman pun dilaksanakan," ungkap Shuaibi.
Di sisi lain, Shuaibi juga menjelaskan perihal duduk perkara kasus Tuti. Shuaibi mengatakan apa yang dilakukan Tuti terhadap majikannya, Suud Malhaq Al Utibi, bukanlah upaya membela diri.
"Saya ingin memperbaiki informasi yang belakangan ini tersebar di media bahwa pembunuhan dilakukan karena pelaku (Tuti) mempertahankan diri sehingga terjadilah pembunuhan. Namun sebenarnya korban itu umurnya sudah 80 tahun sehingga secara logika tidak mungkin orang berumur 80 tahun melakukan tindakan yang tidak diinginkan oleh kita semua," katanya.
Sebagaimana diketahui, salah satu pekerja migran asal Indonesia, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober 2018. Tuti dieksekusi mati setelah divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap ayah majikannya, Suud Mulhaq AI-Utaibi.
Pemerintah Indonesia menyesalkan eksekusi mati terhadap Tuti. Kemlu RI menyebut eksekusi mati dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
"Satu hal yang sangat disayangkan oleh pemerintah Indonesia bahwa eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati dilakukan Kerajaan Arab Saudi tanpa notifikasi kepada perwakilan kita, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).dtc