Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Dari sekitar 300 alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif di Kabupaten Simalungun yang dipantau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagian besar menyalahi, karena desain alat peraga dipasang tanpa persetujan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun, Mulai Adil Saragih kepada wartawan, Sabtu (10/11/2018) mengatakan, caleg dapat memasang APK setelah lebih dahulu mengajukan kepada partai pengusung dan partai menyampaikan desainnya kepada KPU untuk mendapat persetujuan.
"Jika desain yang diajukan partai untuk APK disetujui oleh KPU, baru caleg dapat memajangnya," sebut Adil.
Adil menambahkan, jika caleg memajang APK tanpa melalui partai dan desainnya tanpa melalui persetujuan KPU, maka menyalahi dan caleg bersangkutan bisa diproses.
Dia berharap para caleg tidak menabrak aturan maupun ketentuan yang ada dalam tahapan pemilihan legeslatif (pileg), termasuk dalam pemasangan APK.
Para caleg, tandas Adil, harus memahami yang dapat memasang APK adalah peserta pemilu, yaitu calon presiden dan wakil presiden, calon DPD RI dan partai.
Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap membenarkan banyaknya caleg yang belum memahami aturan pemasangan APK.
Puji juga membenarkan jika sebagian besar APK caleg yang terpasang saat ini tidak sesuai dengan aturan, karena desainnya tanpa persetujuan KPU.
"KPUD sudah 2 kali menyurati 15 partai politik peserta Pemilu di Simalungun supaya pemasangan APK desainya melalui persetujuan pihaknya (KPUD)," ujar Puji.
Dia juga berharap partai politik peserta Pemilu di Simalungun mengikuti peraturan yang benar dalam pemasangan APK,sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan aman dan lancar.