Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Polsek Medan Kota menangkap seorang pria dan wanita pengedar narkoba dari dua lingkungan berbeda di Kecamatan Medan Maimun, Jumat (9/11/2018) malam. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang berada di wilayah hukumnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di kawasn pinggir sungai Jalan Letjend Suprapto Gang Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Dari pengrebekan ini, kata dia, pihaknya mengamankan seorang wanita bernama Nur Awami (25) warga Gang Mantri, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
"Awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga yang sedang duduk-duduk. Namun pada saat itu, pelaku melemparkan botol redoxon berwarna kuning yang diambil dari balik bajunya," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (11/11/2018).
Melihat itu, lanjut, Deny, petugas pun memeriksa isi botol yang ternyata berisi dua paket kecil sabu. Sehingga Nur pun langsung diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Selain dua paket kecil sabu, kita juga mengamankan barang bukti uang Rp 155.000," jelasnya.
Usai memboyong Nur, lanjut Deny, pihaknya kembali melakukan penggerebekan di Jalan Brigjend Katamso, Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari lokasi ini, seorang pria bernama Rahmad Syahputra (35) yang merupakan warga setempat juga berhasil diamankan.
"Saat itu dilokasi tim mencurigai tersangka. Sehingga waktu di geledah dari kantong celananya ditemukan sebuah korek api berisi sabu," terangnya.
Saat diinterogasi, kepada petugas, Rahmad mengaku barang tersebut untuk di jual masing-masing seharga Rp 50.000. Selanjutnya, ia pun diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tersangka diamankan barang bukti tiga plastik klip berisikan sabu, serta dua plastik klip kosong yang disimpannya dalam kotak korek api," pungkasnya.