Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) No 98/2018 yang bertujuan untuk memangkas birokrasi. Sehingga masyarakat yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), seperti e-KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran dan lain sebagainya tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RT atau kelurahan.
Khusus di Kota Medan, hal itu nampaknya sulit direalaisasikan. Pasalnya, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak memiliki blanko untuk mencetak e-KTP. Alhasil, masyarakat yang ingin memiliki e-KTP masih harus lebih bersabar.
"Masih kosong blanko e-KTP," ujar Kepala Disdukcapil Medan, OK Zulfi, di Medan, Senin (12/11/2018).
OK Zulfi tidak tahu sampai kapan blanko e-ktp di Kota Medan akan tersedia. Sebab, surat resmi yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga kini belum juga dijawab.
Di dalam surat itu, kata dia, Pemko Medan meminta 100.000 keping blanko e-KTP. "Kami berharap surat itu dibalas, biar tahu menyampaikan kepada masyarakat kalau memang kosong blanko," ucapnya.
"Memang beberapa hari lalu dari Disdukcapil Provinsi Sumut menawarkan 2.000 keping blanko. Itu hanya tahan satu hari, setidaknya kami berharap Kemendari dalam hal ini Dirjen Dukcapil dapat menjawab surat tersebut," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Gede Suratha membantah bahwa Kota Medan kehabisan stok blanko e-KTP.
"Tidak benar kosong (blanko). Saat ini Kota Medan masih ada stok di atas 1.000 keping," ujar Gede Suratha, ketika dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
Gede menyebut untuk mensiasati ketiadan blanko e-KTP di satu daerah, pihaknya melakukam kebijakan melakukan distribusi atau perpindahan dari daerah yang ada disekitarnya.
"Bisa juga kami kirim staf unt menutup kekurangan seperti yang kami lakukan di Jatim, Jateng, Kalbar, Kampung, NTT, Bali dan DIY," jelasnya.