Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Susana Yohana Yambise menyatakan keprihatinannya terhadap pengusiran anak yang terjangkit HIV di Kabupaten Samosir beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu bertentang dengan UU No 23/2014 yang menyatakan bahwa anak dalam kondisi apapun tetap harus mendapatkan seluruh haknya. Khususnya terkait pendidikan dan kesehatan.
Oleh karena itu disebutkan Yohana Kementerian PPA sudah menurunkan tim untuk menyelesaikan kekeliruan tersebut. Dengan kepala daerah di Samosir melalui kepala dinas dan dengan Gubernur Sumut telah dilakukan koordinasi.
Khusus penyakit HIV yang diidap anak, dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Dengan demikian hak anak tidak terbengkalai.
"Kewajiban negara, termasuk kepala daerah, untuk melindungi dan menjamin hak anak. Untuk itu sedang dikoordinasikan menyelesaikan masalah pengusiran anak di Samosir. Dalam kondisi apapun hak anak harus dilindungi," tegas Yohana kepada wartawan seusai membuka acara Temu Nasional Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Hotel Grand Aston, Medan, Senin (12/11/2018).
Dalam kaitan perwujudan program Indonesia Layak Anak tahun 2030, Yohana menyatakan pihaknya telah me-launching 369 dari 514 kabupaten/kota layak anak di seluruh Indonesia. Dengan demikian 25 hak yang harus didapatkan anak dapat dijamin.
Anak pengidap HIV, korban peredaran narkoba, korban tindak kekerasan, semua harus dijamin hak-haknya didapatkan.