Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Pemkab Simalungun diduga melakukan penyimpangan bahkan terindikasi korupsi dalam pemangkasan gaji ribuan tenaga honor yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pasalnya, sejak Juli hingga September 2018 ternyata tenaga honor hanya menerima gaji Rp 1 juta dari sebelumnya Rp 2 juta.
Padahal Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Simalungun Tahun Anggaran 2018 ditolak oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) karena pengesahannya tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan Permendagri nomor 33 Tahun 2017.
Dengan penolakan P-APBD 2018 seharusnya pembayaran gaji honor harus tetap mengacu pada APBD induk, yaitu sebesar Rp 2 juta.
Anggota DPRD Simalungun,Dadang Pramono membenarkan jika seharusnya gaji tenaga honor dibayarkan tetap Rp 2 juta, karena P-APBD ditolak, jadi tidak ada dasar gaji honot dipangkas.
"Tidak ada dasar Pemkab Simalungun memangkas gaji tenaga honor, karena P-APBD ditolak ,jadi gajinya tetap mengacu pada APBD induk," sebut Dadang.
Sekretaris Forum Guru Honor (FGH) Kabupaten Simalungun, Beni Purba mendesak pemerintah daerah untuk membayarkan kekurangan gaji guru honor yang sudah dibayarkan Rp 1 juta sejak Juli-September 2018.
"Pemkab Simalungun harus membayarkan kekurangan gaji guru honor yang dibayarkan Rp 1 juta,gaji guru honor harus Rp 2 juta tahun 2018 sesuai APBD,karena P-APBD juga ditolak,itu dasarnya," ujar Beni.
Pihak Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,Jhon Suka Jaya mengaku sedang rapat dan tidak memberikan penjelasan. " Sedang rapat bang," kata Jhon.