Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 dicurigai copy paste.
Kecurigaan itu, kata Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai, Leiden Butar Butar, dibuktikan dengan banyaknya pos pajak dan retribusi daerah tidak mengalami kenaikan.
Dalam ralat pembahasan R-APBD TA 2019, Leiden melihat tidak ada sumber PAD yang baru dan tidak bertambah. Ia memisalkan seperti pendapatan dari pajak hotel yang hanya Rp 50 juta per tahun. Pasalnya, sejak tahun 2007 nilai PAD dari hotel tidak mengalami penambahan. Sementara, hotel di Tanjungbalai saat ini sudah kian bertambah.
"Apakah ini cuma sekedar laporan atau cuma rekap saja. Begitu juga dengan retribusi parkir yang juga mengalami kenaikan. Tarifnya masih tetap Rp 500 per kendaraan," ujarnya, Senin (12/11/2018).
Yang menjadi persoalan, lanjut Leiden, di lapangan justeru tarif parkir bukanlah seperti yang tertulis dalam R-APBD TA 2019 Kota Tanjungbalai. Di lapangan, katanya, tarif parkir lebih mahal yakni mencapai Rp 3.000 per kendaraan. "Ini namanya pembohongandan pembiaran," tegasnya.
Untuk itu, ia berharap, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diharapkan dapat melakukan kajian terhadap pos pajak dan retribusi daerah termasuk diantaranya pajak restauran. "Diperlukan adanya regulasi yang baru untuk memperbaiki pos-pos yang memiliki sumber PAD Tanjungbalai," tegasnya.