Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD SU) meminta agar Bupati Deli Serdang tidak tunduk kepada PP No 78 tahun 2015 terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Deli Serdang 2019.
"Tahun 2018 Bupati Deli Serdang berani keluar dari PP No 78 tahun 2015. Mengapa tahun ini tidak berani," kata Kordinator APBD SU, Natal Sidabutar dalam konferensi pers, di Kantor Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Selasa, (13/11/2018).
Natal menyesalkan kemunduran Pemkab Deli Serdang yang tahun ini tidak berani keluar dari PP No 78 tahun 2015.
"Tahun 2018, UMK Deli Serdang naik 9,17 % lebih tinggi dari rekomendasi PP No 78 tahun 2015 sebesar 8,71%. Tapi sekarang Bupati Deli Serdang tidak berani keluar dari PP itu," tambah Amien Basri anggota APBD SU.
Amien menambahkan, saat ini rekomendasi UMK Deli Serdang dari Badan Pengupahan Daerah Deli Serdang sudah di tangan bupati. Informasinya akan diserahkan ke Gubernur Sumut pada 13 November mendatang.
"Karena itu, kami meminta agar bupati menolak rekomendasi itu dan keluar dari PP No 78 tahun 2015 yang merekomendasikan naikan upah buruh hanya 8,03 % ," kata Amien.
APBD SU, lanjut Amien, telah menghitung setidaknya UMK Deli Serdang 2019 harus berada di angka Rp 3,5 juta. Angka ini sesuai kubutuhan hidup layak (KHL).
Informasi yang diperoleh, Dewan Pengupahan Daerah Deli Serdang mengusulkan ke bupati UMK 2019 sebesar Rp 2,9 juta atau naik 8,03% dari UMK 2018 sebesar Rp 2,7 juta.