Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Minus 2 Wakil Ketua DPRD, Jonner Simbolon dan Nurmerita Sitorus, DPRD Samosir menyepakati Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) TA 2019, pada rapat Paripurna tentang pengesahan bersama KUA-PPAS, Selasa (13/11/2018) malam di gedung DPRD Samosir.
Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Rancangan APBD 2019, dilakukan oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon bersama unsur pimpinan DPRD setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Samosir bersepakat tentang rasionalisasi struktur KUA-PPAS Rancangan APBD 2019.
Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Samosir, Parluhutan Sinaga, dalam laporannya menerangkan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan pedoman awal dalam menyusun APBD, karena didalamnya memuat kebijakan dasar dan asumsi-asumsi tentang perhitungan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Sedangkan PPAS merupakan program prioritas dan batas maksimal alokasi anggaran pada setiap OPD yang akan dirinci dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA).
“Berdasarkan rasionalisasi struktur KUA dan PPAS Rancangan APBD 2019, maka pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp877 miliar. Sedangkan belanja langsung Rp517 miliar dan belanja langsung direncanakan Rp 360 miliar.
Usai laporan Banggar, dilakukan pengambilan keputusan oleh Ketua DPRD Rismawati Simarmata tentang kesepakatan bersama KUA-PPAS Rancangan APBD 2019, dimana seluruh fraksi menyetujuinya.
Dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD disaksikan jajaran Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, mengapresiasi kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan R-APBD 2019.
“Kami sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang terhormat dalam memberikan dukungan dan kerja sama yang baik bersama Pemerintah Kabupaten Samosir dalam melaksanakan program dan kegiatan. Kami juga mengapresiasi bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 telah dibahas dan disetujui pada hari ini,” ucap Bupati.
Diketahui bersama sejak awal tahun 2018, menurut Bupati proses perencanaan untuk pembangunan tahun 2019 telah dimulai dengan penjaringan aspirasi masyarakat, diskusi bersama pemangku kepentingan dalam Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Forum Perangkat Daerah, kemudian Musrenbang Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan hingga Musrenbang Kabupaten.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, Bupati meminta agar Perangkat Daerah segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai tahap menyusun R-APBD Tahun Anggaran (TA) 2019, serta dukungan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga diharapkan proses ini dapat selesai tepat waktu.