Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Bupati Labuhanbatu (nonaktif), Pangonal Harahap. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya telah memindahkan Pangonal Harahap ke TLP anjung Gusta guna mempermudah pelaksanaan sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
"Penyidikan untuk Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum. Pelaksanaannya Tahap 2 yang bersangkutan didampingi penasihat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," jelas Febri kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Diperkara ini, lanjut Febri, KPK telah memeriksa sebanyak 63 saksi untuk tersangka Pangonal Harahap yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta
Berikut 63 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Pangonal Harahap, antara lain Kabag Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat, Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Direktur CV Hendy Nasri, Ketua DPRD Labuhanbatu, Kepala Basecamp PT Binivian Konstruksi Abadi, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Medan II.