Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga Medan masih banyak yang ragu soal Peraturan presiden (Perpres) No 98/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Salah satunya Iskandar Sinaga warga Jalan Garu VI, Medan Amplas, Kota Medan saat ditemui di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Jalan Iskandar Muda, Medan, Rabu (14/11/2018).
"Ya itulah Bang ini mau cari kepastian. Soalnya dengar beritanya gitu. Enggak harus pakai surat pengantar lagi dari lurah," kata Iskandar.
Iskandar mengakui setelah ditanya ke petugas dia mendapati jawaban yang sama. Tidak perlu surat keterangan lurah, aku pria yang sedang mengurus akta lahir anaknya ini.
Begitu juga dengan Sofian warga Jalan Pintu Air Medan. Dikatakan Sofian ia juga sedang dengar tapi belum merasa yakin. "Karenanya aku kemari. Kalau memang betul biar tahu apa-apa saja yang mau diurus," katanya
Sebelumnya Kepala Disdukcapil Medan, OK Zulfi berjanji, akan memaksimalkan sosialisasi Perpres ini di jajaran dinas yang dipimpinnya. "Kita akan sosialisasikan Perpres itu semaksimal mungkin," katanya.
Dalam Perpres No 98/2018 disebutkan pembuatan dokumen kependudukan seperti akte lahir, e-KTP, akte pernikahan dan sebagainya tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT maupun RW dan kelurahan. Masyarakat bisa langsung datang ke dinas kependudukan setempat.