Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Jalan Mojopahit, Medan, Rabu (14/11/2018).
Mereka hadir untuk membeli klarifikasi tentang informasi adanya pemotongan uang kepada penerima manfaat PKH.
Mewakili Pendamping PKH, Parningotan Harahap, Erwin Sidabutar, Rinaldy Sitorus. Sementara mewakili BRI, Ilham. Mereka diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Parningotan menegaskan bahwa pemotongan dana PKH tidak benar. Apalagi, tidak disebutkan siapa yang melakukan pemotongan. Menurutnya, penyaluran bantuan sebesar Rp 390.000 pada tahap IV sudah sesuai dengan skema yang berlaku.
"Penyaluran tahap IV tahun 2018 terjadi karena adanya penyesuaian anggaran yang tersedia di Kementrian Sosial," ujar Parningotan.
Dijelaskannya, penyesuaian anggaran itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga No: 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018. "Keputusan itu sudah disosialisasikan kepada penerima manfaat PKH," ucapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan pihaknya saat ini sebenarnya masih dalam tahap pemberkasan. Namun, dia mengapresiasi respon cepat dari pihak BRI maupun pendamping PKH yang ingin memberikan klarifikasi kepada Ombudsman.
"Kalau memang ada kebijakan dari Kementrian Sosial (Kemensos) harusnya disosialisasikan. Kenapa sampai ada pengaduan ke Ombudsman, berarti informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak sampai," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, kasus ini sebenarnya sudah selesai. Namun, untuk kelanjutan pihaknya akan melihat perkembangan dalam beberapa hari ke depan.