Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai-Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungbalai 2019 hingga saat ini masih dibahas.
"Kita bersama Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara, Ririn Bidasari masih membahas rencana UMK Tanjungbalai," kata Kepala Disnaker Tanjungbalai, Rasyidin, Kamis (15/11/2018).
Rasyidin menyatakan, dasar hukum penetapan UMK Tanjungbalai 2019 mengacu pada Petaturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Persentase kenaikannya sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nadional, yaitu persentase kenaikan UMK tahun 2019 sebesar 8,03 persen sesuai data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. (BPS)," ujarnya.
Rasyidin mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor:188.44/649/KPTS/2017 tanggal 24 November 2017 tentang penetapan UMK Tanjungbalai tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta. Melihat persentase itu, untuk UMK Tanjungbalai tahun 2019 diasumsikan sekitar Rp 2,6 juta.
Usulan UMK Tanjungbalai tahun 2019 itu adalah upah bulanan terendah bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun untuk kerja tujuh jam sehari.